news.wfu.edu
BANDUNG. Revisi Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2015 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan. Kisarannya dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2,9 juta.
Penetapan revisi UMK Jabar 2015 ini
berdasarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24
Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa
Barat tahun 2015 yang diberlakukan per 1 Januari 2015.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko menjelaskan interval prosentase revisi
atau kenaikan UMK Tahun 2015, yakni, sebesar 1% sampai dengan 4,64 persen
dengan kenaikan terendah 1% yang meliputi Kabupaten Karawang, Kota Bekasi,
Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok. Sementara kenaikan tertinggi sebesar
4,64% yaitu Kota Sukabumi.
"Rata-rata kenaikan atau koreksi di Jawa
Barat sebesar 2,02%," kata Hening melalui siaran persnya, Sabtu,
(27/12/2014).
Hening mengatakan, setelah melalui tahapan
koreksi, UMK tertinggi di Jawa Barat 2015, yakni, Kabupaten Karawang, yakni,
sebesar Rp. 2.987.000 dan UMK terendah di Jabar adalah Kabupaten Ciamis, yakni,
sebesar Rp. 1.177.000.
Sementara untuk capaian UMK terhadap
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tertinggi adalah Kabupaten Purwakarta (134,28%),
sedangkan terrendah adalah Kabupaten Pangandaran (92,71%). "Rata-rata
111,30%," katanya.
Kemudian, untuk prosentase kenaikan UMK di
Jabar pada rentang waktu 2014 – 2015, tertinggi adalah Kabupaten Majalengka
sebesar 26,40%. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Cianjur sebesar 9,87%.
"Rata-rata prosentase dari 2014-2015 adalah 18,51%," katanya.
Hening mengatakan, dasar koreksi upah minimum
kabupaten kota tahun 2015 adalah Hasil Focus Group Discussion (FGD) di Dewan
Pengupahan Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh Tim Pengendali Inflasi
Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi
Indonesia (ISEI) Jawa Barat, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat
pada tanggal 10 Desember 2014. Selain itu, Berita Acara Dewan Pengupahan
Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 dan 17 Desember 2014 mengenai Dampak Kenaikan
Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di
Jawa Barat.
"Berikutnya adalah rekomendasi dari kepala
daerah, yaitu Rekomendasi Wali Kota Sukabumi Nomor 560/1510/Depeko, tanggal 19
November 2014, Hal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2015
dan Rekomendasi Wali Kota Depok Nomor 560/1294/Nakersos/XI/2014, tanggal 27
November 2014, Hal Revisi Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun
2015,” paparnya. (Rio Kuswandi)
Oleh: Ikan Koki
Sumber: kompas
0 comments:
Post a Comment